Rakor Penyuluh Papua Raya: Dorong Komunikasi Digital & Penguatan Penyuluh Papua Tengah
Nabire – Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Papua Tengah menghadiri rapat koordinasi penyuluh Papua Raya yang diselenggarakan oleh Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Papua di ruang rapat BPP Wadio, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah. Kegiatan ini diikuti oleh para penyuluh dari Nabire dan Mimika serta perwakilan bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP).
Rapat diawali dengan arahan Kepala Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Papua, Dr. Aser Rouw, SP, M.Si, yang menekankan pentingnya pembentukan WhatsApp Group (WAG) sebagai sarana komunikasi digital guna mempercepat penyampaian informasi dari pusat hingga ke petani melalui konsep kelompencapir berbasis digital. Selain itu, dibahas pula berbagai kendala sarana dan prasarana yang dihadapi penyuluh di lapangan, seperti keterbatasan jaringan internet, perangkat smartphone, serta pengisian SKP bulanan.
Dalam sesi diskusi, perwakilan Papua Tengah menyampaikan perkembangan CPNS penyuluh pertanian tahun 2024. Dari total 42 CPNS, sebanyak 25 orang telah mengikuti Latsar dan menerima sertifikat, sementara 17 orang lainnya masih mengikuti Latsar gelombang pertama. Disampaikan pula perlunya pembekalan teknis tambahan agar para CPNS memiliki pemahaman yang lebih siap sebelum ditempatkan di wilayah binaan.
Perwakilan dari Nabire juga mengusulkan agar program Cetak Sawah Rakyat difokuskan pada skema optimalisasi lahan mengingat sebagian lahan hasil cetak sawah sebelumnya belum dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, diusulkan penyediaan fasilitas internet berbasis Starlink untuk mendukung aktivitas kerja di Center of Work Space (CWS).
Menanggapi hal tersebut, Bapak Aser Rouw menyampaikan bahwa BRMP memiliki tugas dan fungsi dalam memberikan bimbingan teknis kepada penyuluh, termasuk CPNS penyuluh pertanian. Terkait usulan fasilitas internet, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Loka Penerapan Modernisasi Pertanian Papua Tengah, Merlin Kornelia Rumbarar, untuk mempersiapkan usulan dukungan sarana yang dibutuhkan. Selain itu, disampaikan pula bahwa pengajuan optimalisasi lahan tidak dapat dilakukan apabila lahan telah kembali menjadi hutan atau lahan sekunder.